Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Hal hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Puasa secara istilah adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat semata mata mengharapkan ridha allah swt.

Puasa ramadhan wajib hukumnya dilakukan pada semua umat islam yang mukallaf. Perlu diketahui hal hal yang dapat membatalkan puasa seperti berikut ini.

Hal hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Makan dan Minum

Hal yang dapat membatalkan yang pertama adalah makan dan minum, jika dilakukan secara sengaja maka akan membatalkan puasa tapi bisa dilakukan tidak sengaja maka puasa dapat dilanjutkan. Makan dan minum tidak boleh dilakukan selama puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Hubungan Badan

Selama puasa berlangsung mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari maka pasangan suami istri dilarang untuk melakukan hubungan badan, bila pasangan suami istri masi melakukan maka puasanya batal dan wajib mengganti puasanya.

Selain itu, mereka mesti membayar kafarat salah satu dari tiga pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidk mampu, memberi makan 60 orang miskin.

Muntah Disengaja

Muntah yang disengaja karena memakukkan benda kedalam mulut juga dapat membatalkan puasa dan bila muntah yang tidak disengaja karena terjadi sakit maka puasa seseorang tidak batal.

Keluar Air Mani Secara Sengaja

Keluarnya mani karena disengaja juga dapat membatalkan puasa. Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi maupun sentuhan dengan pasangan. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.

Haid dan Nifas

Haid dan nifas bagi seorang wanita dapat membatalkan puasa, dan pada seseorang yang mendapatkan haidnya pada bulan puasa maka wajib menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa dan nifas ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan juga wajib mengganti puasanya.

Gila dan Murtad

Puasa diwajibkan bagi seseorang yang telah dewasa, berakal sehat dan tidak terkena halangan, dan bila ia mendadak gila pada saat berpuasa maka puasanya menjadi batal. Dan murtad adalah seseorang yang keluar dari agama islam dan dengan sendirinya puasanya menjadi batal, karena murtad adalah mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat.

Demikian hal hal yang dapat membatalkan puasa. Semoga dapat membantu anda dan juga menambah wawasan kita semua. (https://secret-ibunda.blogspot.com)